Korupsi Bentuk Pengkhianatan, GMPRI Kabupaten Bogor Minta APH Tangkap Kepala MTs Darul Quran

    Korupsi Bentuk Pengkhianatan, GMPRI Kabupaten Bogor Minta APH Tangkap Kepala MTs Darul Quran
    Photo : Ketua DPC GMPRI saat melakukan aksi di Depan Gerbang Pemkab Bogor

    BOGOR - Dugaan Penggelapan BOS dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Kepala MTs Darul Quran, HS menuai sorotan tajam dari organisasi kepemudaan Kabupaten Bogor, dugaan itu kini dalam proses penyelidikan Polres Kabupaten Bogor. Tindakan itupun disebut pengkhianatan bagi negara. 

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda meminta Aparat penegak hukum (APH) menangkap oknum kepala sekolah Mts Darul Quran yang diduga melakukan tindakan hukum. 

    " Kami meminta Polres Kabupaten Bogor segara menangkap oknum kepala sekolah Mts Darul Quran, " Ketua DPC GMPRI Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, SH, pada Sabtu (21/09/24). 

    Tak hanya itu, GMPRI juga meminta Ombusman RI memeriksa Kementrian Agama Kabupaten Bogor yang diduga telah lalai dalam melakukan verifikasi data Mts Darul Quran. 

    " Dugaan terjadinya malad administrasi dikarenakan pihak Kemenag Kabupaten Bogor lalai dalam melakukan verifikasi", tegasnya. 

    Permintaan DPC GMPRI Kabupaten Bogor bukan tanpa asalan, sebab yayasan Darul Quran yang didirikan oleh Tokoh Bangsa KH Idham Chalid merupakan sejarah terlahirnya lembaga pendidikan tertua di Cisarua Kabupaten Bogor. 

    " Adanya indikasi tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Mts Darul Quran merupakan pengkhianatan kepada pendiri yayasan juga kepada negara", tegasnya. 

    GMRI juga tidak segan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombusman RI. 

    " Untuk efek jera, kami akan melaporkan kepada instansi - instansi penegak hukum, baik si terduga maupun instansi yang terlibat dalam proses pencarian anggaran BOS tersebut", pungasknya.*** (Red)

    gmpri kabupaten bogor mts darul quran kejaksaan kemenag
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Pilot Susi Air Kapten Philip Dibebaskan...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran Tepis Pengakuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis
    Kapolsek Kotabaru Pimpin Pelaksanaan Apel Kesiapan KRYD Malam Minggu Antisipasi Guantibmas

    Ikuti Kami